Kamis, 22 November 2012

Salat Tarawih


صَـلاَةُالتَّراَوِيْحِ
Sayyid Ali Fikri dalam bukunya "Khulashatul Kalam fi Arkanil Islam" halaman 114 menuturkan tentang salat tarawih sebagai berikut:
  • Salat tarawih hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang hukumnya mendekati wajib) menurut para Imam Madzhab pada malam-malam bulan Ramadlan. Waktunya adalah setelah salat Isyak sampai terbit fajar; dan disunnahkan salat witir sesudahnya.
  • Salat tarawih disunnahkan beristirahat sesudah tiap empat rakaat selama cukup untuk melakukan salat empat rakaat. Jumlah bilangannya adalah 20 rakaat dan setiap dua rakaat satu kali salam. Salat tarawih disunnahkan bagi orang laki-laki dan perempuan.
  • Cara melakukan salat tarawih adalah seperti salat subuh, artinya setiap dua rakaat satu salam; tidak sah tanpa membaca Fatihah dan disunnahkan membaca ayat atau surat pada setiap rakaat.
Hikmah salat tarawih adalah untuk menguatkan jiwa, mengistirahatkan dan menyegarkannya guna melakukan ketaatan; dan juga untuk memudahkan mencerna makanan sesudah makan malam. Apabila sesudah berbuka puasa lalu tidur, maka makanan yang ada dalam perut besarnya tidak tercerna, sehingga dapat mengganggu kesehatan; kesegaran jasmaninya menjadi lesu dan rusak.
Orang yang pertama kali mengumpulkan orang-orang muslim untuk melakukan salat tarawih secara berjamaah dengan hitungan 20 rakaat adalah Khalifah Umar bin Khattab ra. dan disetujui oleh para sahabat Nabi pada waktu itu. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Usman dan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Kegiatan salat tarawih secara berjamaah seperti ini terkait sabda Rasulullah saw:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
"Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafaur Rasyidin".
Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. bahkan menambah jumlah rakaatnya menjadi 36 (tiga puluh enam) rakaat. Tambahan ini beliau maksudkan untuk menyamakan dengan keutamaan dan pahala penduduk Makkah yang setiap kali selesai melakukan salat empat rakaat, mereka melakukan thawaf. Jadi Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. melakukan salat empat rakaat sebagai ganti dari satu kali thawaf agar dapat memperoleh pahala dan ganjaran berimbang.
Berdasarkan sunnah dari Khalifah Umar bin Khattab tersebut, maka :
  1. Menurut madzhab Hanafi, Syafii dan Hambali, jumlah salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir.
  2. Menurut madzhab Maliki, jumlah salat tarawih adalah 36 (tigapuluh enam) rakaat, karena mengikuti sunnah dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Adapun orang yang melakukan salat tarawih 8 (delapan) rakaat dengan witir 3 (tiga) rakaat, adalah mengikuti hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:
َما كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَــــانَ وَلاَ فِى غَــيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشَرَةَ رََكْعَةً ، يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْـاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى اَرْبَعًا فَلاَ تَسْــاَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَــلِّى ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ اَنْ تُوْتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامُ وَلاَ يَـــــنَامُ قَلْبِى . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
"Tiadalah Rasulullah saw. menambah pada bulan Ramadlan dan tidak pula pada bulan lainnya atas sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat empat rakaat dan jangan Anda bertanya tentang kebagusan dan panjangnya. Kemudian beliau salat tiga rakaat. Kemudian aku (Aisyah) bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah Tuan tidur sebelum salat witir?" Beliau bersabda, "Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur."
Syekh Muhammad bin 'Allan dalam kitab "Dalilul Falihin" jilid III halaman 659 menerangkan bahwa hadits di atas adalah hadits tentang salat witir, karena salat witir itu paling banyak hanya sebelas rakaat, tidak boleh lebih. Hal itu terlihat dari ucapan Aisyah bahwa Nabi saw. tidak menambah salat, baik pada bulan Ramadlan atau lainnya melebihi sebelas rakaat. Sedangkan salat tarawih atau "qiyamu Ramadlan" hanya ada pada bulan Ramadlan saja.
Ucapan Aisyah "beliau salat empat rakaat dan Anda jangan bertanya tentang kebagusan dan panjangnya", tidaklah berarti bahwa beliau melakukan salat empat rakaat dengan satu kali salam. Sebab dalam hadits yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra. Nabi bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَاَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ .
"Salat malam itu (dilakukan) dua rakaat dua rakaat, dan jika kamu khawatir akan subuh, salatlah witir satu rakaat".
Dalam hadits lain yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim, Ibnu Umar juga berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى وَ يُوْتِرُ بِرَكْعَةٍ .
"Adalah Nabi saw. melakukan salat dari waktu malam dua rakaat dua rakaat, dan melakukan witir dengan satu rakaat".
Pada masa Rasulullah saw. dan masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, salat tarawih dilaksanakan pada waktu tengah malam, namanya bukan salat tarawih, melainkan "qiyamu Ramadlan" (salat pada malam bulan Ramadlan). Nama "tarawih" diambil dari arti "istirahat" yang dilakukan setelah melakukan salat empat rakaat. Disamping itu perlu diketahui, bahwa pelaksanaan salat tarawih di Masjid al-Haram, Makkah adalah 20 rakaat dengan dua rakaat satu salam.
Almarhum K.H. Ali Ma'sum Krapyak, Yogyakarta dalam bukunya berjudul "Hujjatu Ahlis Sunnah Wal Jamaah" halaman 24 dan 40 menerangkan tentang "Salat Tarawih" yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
  • Salat tarawih, meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, sepatutnya tidak boleh ada saling mengingkari terhadap kepentingannya. Salat tarawih menurut kami, orang-orang yang bermadzhab Syafii, bahkan dalam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rakaat. Salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap laki-laki dan wanita, menurut madzhab Hanafi, Syafii, Hambali, dan Maliki.
  • Menurut madzhab Syafii dan Hambali, salat tarawih disunnahkan untuk dilakukan secaran berjamaah. Madzhab Maliki berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya mandub (derajatnya di bawah sunnah), sedang madzhab Hanafi berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya sunnah kifayah bagi penduduk kampung. Dengan demikian apabila ada sebagian dari penduduk kampung tersebut telah melaksanakan dengan berjamaah, maka lainnya gugur dari tuntutan.
  • Para imam madzhab telah menetapkan kesunnahan salat tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad saw. Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثٌ مُتَفَرِّقَةٌ لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسّابِعِ وَالْعِشْرِيْنَ وَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا ، وَكَانَ يُصَلِّى بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ أَيْ بِأَرْبَعِ تَسْلِيْمَاتٍ كَمَا سَيَأْتِى وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيَهَا فِى بُيُوْتِــــهِمْ أَيْ حَتَّى تَتِــــمَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً لِمَا يَأْتِى ، فَكَانَ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ النَّحْلِ .
"Nabi saw. keluar pada waktu tengah malam pada bulan Ramadlan, yaitu pada tiga malam yang terpisah: malam tanggal 23, 25, dan 27. Beliau salat di masjid dan orang-orang salat seperti salat beliau di masjid. Beliau salat dengan mereka delapan rakaat, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang, dan mereka menyempurnakan salat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga salat tersebut sempurna 20 rakaat menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah". 
Dari hadits ini jelaslah bahwa Nabi Muhammad saw. telah mensunnahkan salat tarawih dan berjamaah. Akan tetapi beliau tidak melakukan salat dengan para sahabat sebanyak 20 rakaat sebagaimana amalan yang berlaku sejak zaman sahabat dan orang-orang sesudah mereka sampai sekarang.
Telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. keluar sesudah tengah malam pada bulan Ramadlan dan beliau melakukan salat di masjid. Para sahabat lalu melakukan salat dengan beliau. Pada pagi harinya para sahabat memperbincangkan salat mereka dengan Rasulullah saw., sehingga pada malam kedua orang bertambah banyak. Kemudian Nabi saw. melakukan salat dan orang-orang melakukan salat dengan beliau. Pada malam ketiga tatkala orang-orang bertambah banyak sehingga masjid tidak mampu menampung para jamaah, Rasulullah saw. tidak keluar untuk jamaah, hingga beliau keluar untuk melakukan salat subuh. Setelah salat subuh, beliau menemui para jamaah dan bersabda, "Sesungguhnya tidaklah dikhawatirkan atas kepentingan kalian tadi malam; akan tetapi aku takut apabila salat malam itu diwajibkan atas kamu sekalian, sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya!".
Setelah Rasulullah saw. wafat keadaan berjalan demikian sampai pada zaman kekhalifahan Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar bin Khattab ra. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra. beliau mengumpulkan orang-orang laki-laki untuk berjamaah salat tarawih dengan diimami oleh Ubay bin Ka'ab dan orang-orang perempuan berjamaah dengan diimami oleh Usman bin Khatsamah. Oleh karena itu Khalifah Usman bin Affan berkata pada masa pemerintahan beliau, "Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana Umar telah menerangi masjid-masjid kita". Yang dikehendaki oleh hadits ini adalah bahwa Nabi saw. keluar dalam dua malam saja.
Menurut pendapat yang masyhur adalah bahwa Rasulullah saw. keluar pada para sahabat untuk melakukan salat tarawih bersama mereka tiga malam yaitu tanggal 23, 25, dan 27, dan beliau tidak keluar pada malam 29. Sesungguhnya Rasulullah saw tidak keluar tiga malam berturut-turut adalah karena kasihan kepada para sahabat. Beliau salat bersama para sahabat delapan rakaat; tetapi beliau menyempurnakan salat 20 rakaat di rumah beliau dan para sahabat menyempurnakan salat di rumah mereka 20 rakaat, dengan bukti bahwa dari mereka itu didengar suara seperti suara lebah. Nabi saw. tidak menyempurnakan bersama para sahabat 20 rakaat di masjid adalah karena kasihan kepada mereka.
Dari hadits ini menjadi jelas, bahwa jumlah salat tarawih yang mereka lakukan tidak terbatas hanya delapan rakaat, dengan bukti bahwa mereka menyempurnakannya di rumah-rumah mereka. Sedangkan pekerjaan Khalifah Umar ra. telah menjelaskan bahwa jumlah rakaatnya adalah 20, pada saat Umar ra. mengumpulkan orang-orang di masjid dan para sahabat menyetujuinya tak seorangpun dari para Khulafa'ur Rasyidun yang berbeda dengan Umar. Mereka terus menerus melakukan salat tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. telah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ. رَوَاهُ أَبُوْدَاوُدَ
"Wajib atas kamu sekalian mengikuti sunnahku dan sunnah dari al-Khulafa ar-Rasyidun yang telah mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan gigi geraham (berpegang teguhlah kamu sekalian pada sunnah-sunnah tersebut). HR Abu Dawud
Nabi Muhammad saw. juga bersabda sebagai berikut:
اِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ
"Ikutlah kamu sekalian dengan kedua orang ini sesudah aku mangkat, yaitu Abu Bakar dan Umar". HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Telah diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay dan Tamim ad-Daari melakukan salat tarawih bersama orang-orang sebanyak 20 rakaat. Imam al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang sahih, bahwa mereka melakukan salat tarawih pada masa pemerintahan Umar bin Khattab 20 rakaat, dan menurut satu riwayat 23 rakaat. Pada masa pemerintahan Usman bin Affan juga seperti itu, sehingga menjadi ijmak. Dalam satu riwayat, Ali bin Abi Talib ra. mengimami dengan 20 rakaat dan salat witir dengan tiga rakaat.
Imam Abu Hanifah telah ditanya tentang apa yang telah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau menjelaskan, "Salat tarawih adalah sunnah muakkadah. Umar ra. tidak menentukan bilangan 20 rakaat tersebut dari kehendaknya sendiri. Dalam hal ini beliau bukanlah orang yang berbuat bid'ah. Beliau tidak memerintahkan salat 20 rakaat, kecuali berasal dari sumber pokoknya yaitu dari Rasulullah saw." 
Khalifah Umar bin Khattab ra. telah membuat sunnah dalam hal salat tarawih ini dan telah mengumpulkan orang-orang dengan diimami oleh Ubay bin Ka'ab, sehingga Ubay bin Ka'ab melakukan salat tarawih secara berjamaah, sedangkan para sahabat mengikutinya. Di antara para sahabat yang mengikuti pada waktu itu terdapat Usman bin 'Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, 'Abbas dan puteranya, Thalhah, az-Zubayr, Mu'adz, Ubay dan para sahabat Muhajirin dan sahabat Ansor lainnya ra. Pada waktu itu tak seorangpun dari para sahabat yang menolak atau menentangnya, bahkan mereka membantu dan menyetujuinya serta memerintahkan hal tersebut. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw. bersabda:
أَصْحَابِى كَالنُّجُوْمِ بِأَيِّهِمُ اقْتَدَيْتُمْ اِهْتَدَيْتُمْ.
"Para sahabatku adalah bagaikan bintang-bintang di langit. Dengan siapa saja dari mereka kamu ikuti, maka kamu akan mendapatkan petunjuk".
Memang, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu beliau mengikuti orang Madinah, bilangan salat tarawih ditambah dan dijadikan 36 rakaat. Akan tetapi tambahan tersebut dimaksudkan untuk menyamakan keutamaan dengan penduduk Makkah; karena penduduk Makkah melakukan thawaf di Baitullah satu kali sesudah salat empat rakaat dengan dua kali salam. Maka Umar bin Abdul Aziz ra. yang pada waktu itu mengimami para jamaah berpendapat untuk melakukan salat empat rakaat dengan dua kali salam sebagai ganti dari thawaf.
Ini adalah dalil dari kebenaran ijtihad dari para ulama dalam menambahi ibadah yang telah disyariatkan. Sama sekali tidak perlu diragukan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk melakukan salat sunnah semampu mungkin pada waktu malam atau siang hari, kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat.
Pengarang kitab "Al-Fiqhu 'Ala al-Madzahib al-Arbaah" menyatakan bahwa salat tarawih adalah 20 rakaat menurut semua imam madzhab kecuali witir.
Dalam kitab "Mizan" karangan Imam asy-Sya'rani halaman 148 dinyatakan bahwa termasuk pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafii, dan Ahmad, salat tarawih adalah 20 rakaat. Imam asy-Syafii berkata, "20 rakaat bagi mereka adalah lebih saya sukai!". Sesungguhnya salat tarawih secara berjamaah adalah lebih utama. Imam Malik dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa salat tarawih adalah 36 rakaat.
Dalam kitab "Bidayah al-Mujtahid" karangan Imam Qurthubi juz I halaman 21 diterangkan bahwa salat tarawih yang Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang untuk melakukannya secara berjamaah adalah disukai; dan mereka berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan orang-orang pada bulan Ramadlan. Imam Malik dalam salah satu dari kedua pendapat beliau, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal memilih 20 rakaat selain salat witir.
Pada pokoknya Imam Madzhab Empat tersebut memilih bahwa salat tarawih adalah 20 rakaat selain salat witir. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa salat tarawih adalah 8 (delapan) rakaat adalah menyalahi dan menentang terhadap apa yang telah mereka pilih. Sebaiknya pendapat orang ini dibuang dan tidak usah diperhatikan, karena tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah Wal Jamaah, yaitu golongan yang selamat, yang mengikuti sunnah Rasulullah saw. dan para sahabat beliau.
Akan tetapi ada yang berpendapat bahwa salat tarawih delapan rakaat adalah berdasarkan hadits Aisyah ra. sebagaimana disebutkan di muka.
Hadits tersebut tidak sah untuk dijadikan dasar salat tarawih, karena maudlu' dari hadits tersebut yang nampak jelas adalah salat witir. Sebagaimana kita ketahui, salat witir itu paling sedikit adalah satu rakaat dan paling banyak adalah sebelas rakaat. Rasulullah saw. pada waktu sesudah tidur melakukan salat empat rakaat dengan dua salam tanpa disela, lalu melakukan salat empat rakaat dengan dua salam tanpa disela, kemudian melakukan salat tiga rakaat dengan dua salam juga tanpa disela. Hal ini menunjukkan bahwa hadits Aisyah ra. adalah salat witir:
  1. Ucapan Aisyah, "Apakah Engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?" Sesungguhnya salat tarawih itu dikerjakan sesudah salat isyak dan sebelum tidur.
  2. Sementara itu salat tarawih tidak didapati pada selain bulan Ramadlan.
Dengan demikian tidak ada dalil yang menentang kebenaran salat tarawih 20 rakaat. Imam al-Qasthalani dalam kitab "Irsyad as-Sari" syarah dari Sahih Bukhari berkata, "Apa yang sudah diketahui, yaitu yang dipakai oleh "jumhur ulama" adalah bahwa bilangan/ jumlah rakaat salat tarawih 20 rakaat dengan sepuluh kali salam, sama dengan lima kali tarawih yang setiap tarawih empat rakaat dengan dua kali salam selain witir, yaitu tiga rakaat.
Dalam Sunan al-Baihaqiy dengan isnad yang sahih sebagaimana ucapan Zainuddin al-Iraqi dalam kitab "Syarah Taqrib", dari as-Sa'ib bin Yazid ra. katanya, "Mereka (para sahabat) melakukan salat pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ra. pada bulan Ramadlan dengan 20 rakaat.
Imam Malik dalam kitab "Al-Muwaththa" meriwayatkan dari Yazid bin Rauman katanya, "Orang-orang pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra. melakukan salat dengan 23 rakaat. Imam al-Baihaqi telah mengumpulkan kedua riwayat tersebut dengan menyebutkan bahwa mereka melakukan witir tiga rakaat. Para ulama telah menghitung apa yang terjadi pada zaman Umar bin Khattab sebagai ijmak.
Perlu kita ketahui bahwa salat tarawih adalah dua rakaat satu salam, menurut madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dalam hal ini madzhab Syafii berpendapat bahwa wajib dari setiap dua rakaat; sehingga jika seseorang melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan satu salam, maka hukumnya tidak sah".
Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bawa disunnahkan melakukan salam pada akhir setiap dua rakaat. Jika ada orang yang melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan satu salam, dan dia duduk pada permulaan setiap dua rakaat, maka hukumnya sah tetapi makruh. Jika tidak duduk pada permulaan setiap dua rakaat maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari para imam madzhab".
Adapun madzhab Syafii berpendapat bahwa wajib melakukan salam pada setiap dua rakaat. Jika orang melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan satu salam, hukumnya tidak sah; baik dia duduk atau tidak pada permulaan setiap dua rakaat. Jadi menurut para ulama Syafiiyyah, salat tarawih harus dilakukan dua rakaat dua rakaat dan salam pada permulaan setiap dua rakaat.
Adapun ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang melakukan salat empat rakaat dengan satu salam, maka empat rakaat tersebut adalah sebagai ganti dari dua rakaat menurut kesepakatan mereka. Jika seseorang melakukan salat lebih dari empat rakaat dengan satu salam, maka keabsahannya diperselisihkan. Ada yang berpendapat sebagai ganti dari rakaat yang genap dari salat tarawih, dan ada yang berpendapat tidak sah".
Para ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa salat seperti tersebut sah tetapi makruh dan dihitung 20 rakaat. Sedangkan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa salat yang demikian itu sah dan dihitung 20 rakaat. Orang yang melakukan salat demikian adalah orang yang meninggalkan kesunnahan tasyahhud dan kesunnahan salam pada setiap dua rakaat; dan yang demikian itu adalah makruh".
Rasulullah saw. bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِــــــدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ عَبْدِ اللّهِ ابْنِ عُمَرَ .
"Salat malam itu dilakukan dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kamu sekalian khawatir akan subuh, maka dia salat satu rakaat yang menjadi witir baginya dari salat yang telah dilakukan".
Hal yang menunjukkan bahwa bilangan salat tarawih 20 rakaat selain dari dalil-dalil tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Humaid dan at-Thabrani dari jalan Abu Syaibah bin Usman dari al-Hakam dari Muqassim dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. telah melakukan salat pada bulan Ramadlan 20 rakaat dan witir.

Rabu, 31 Oktober 2012

pancasila

Pancasila

1. Ketuhanan yang maha Esa
2. Kemanusian yang adil dan beradap
3. persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

By: Dharma Karini,SE

Sabtu, 27 Oktober 2012

Hemofilia



HEMOFILIA

by: Moh. Awnul Aliem

Hemofilia adalah kelainan perdarahan yang diturunkan yang disebabkan adanya kekurangan faktor pembekuan. hemofilia A timbul jika ada defek gen yang menyebabkan kurangnya faktor pembekuan VIII (FVII) sedangkan hemofilia B disebabkan kurangnya faktor pembekuan IX (FIX). hemofilia A dan B tidak dibedakan karena mempunyai tampilan klinis yang mirip dan pola pewarisan gen yang serupa. hemofilia adalah salah satu penyakit genetik tertua yang pernah dicatat. kelainan perdarahan yang diturunkan yang terjadi pada seorang laki-laki tercatat dalam berkas Talmud pada Abad Kedua. sejarah modern dari hemofilia dimulai pada tahun 1803 oleh John Otto yang menerangkan adanya anak yang menderita hemofilia, diikuti oleh Nasse pada tahun 1820 yang pertamakali mereview hemofilia. Wright pertama kali mendemonstrasikan adanya bukti suatu defek pada proses pembekuan darah pada hemofilia tahun 1893, namun faktor VIII (FVIII) belum teridentifikasi sampai pada tahun 1937 ketika Patek dan Taylor berhasil mengisolasi faktor pembekuan dari darah, yang saat itu mereka sebut sebagai faktor antihemofilia (AHF).
Suatu bioasai dari faktor VIII diperkenalkan pada tahun 1950. walaupun hubungan antara FVIII dan faktor von Willbrad (vWF) saat ini telah diketahui, namun hal ini tidak disadari saat itu. pada tahun 1953, kurangnya faktor VIII pada pasien dengan defisiensi vWF pertama kali diterangkan. lalu penelitian berikutnya oleh Nilson dan kawan-kawan mengindikasikan adanya interaksi antara 2 faktor pembekuan tadi.
Pada tahun 1952, penyakit christmas pertama kali dideskripsikan dan nama penyakit tersebut diambil dari nama keluarga pasien pertama yang diteliti secara menyeluruh. penyakit ini sangat berbeda dari hemofilia karena pencampuran plasma pasien penyakit christmas dengan plasma pasien hemofilia menormalkan masa pembekuan (clotting time/CT) karena itu hemofilia A dan B kemudian dibedakan.
Pada awal tahun 1960an, kriopresipitat adalah konsentrat yang pertama kali ada untuk terapi hemofilia. pada tahun 1970an, lyophilized intermediate-purity concentrates atau konsentrat murni liofil menengah pertama kali dibuat dari kumpulan darah donor. sejak saat itu terapi hemofilia secara dramatis berhasil meningkatkan harapan hidup penderitanya dan dapat memfasilitasi mereka untuk pembedahan dan perawatan di rumah
Pada tahun 1980an, risiko tertular penyakit yang berasal dari konsentrat FVII pertamakali diketahui. kebanyakan pasien dengan hemofilia berat terinfeksi oleh penyakit hepatitis B dan hepatitis C. pada akhir tahun 1980an hampir semua pasien hemofilia berat terinfeksi hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C dan HIV. teknik virisidal terbaru kemudian ditemukan dan efektif membunuh virus-virus tersebut. standar terbaru tatalaksana hemofilia sekarang menggunakan konsentrat FVIII rekombinan sehingga dapat menghilangkan risiko tertular virus.
RIWAYAT PENYAKIT.
Dalam anamnesa biasanya akan di dapatkan riwayat adanya salah seorang anggota keluarga laki-laki yang menderita penyakit yang sama yaitu adanya perdarahan abnormal. Beratnya perdarahn bervariawsia akan tetapi biasanya beratnya perdarahan itu sama dalam satu keluarga. Sering perdarahan akibat sirkulasi adalah manifestasi pertama pada seseorang menderita hemofili. Oleh karena perdarahan dimulai sejak kecil sehingga haemarhtros ( sebagai akibat jatuh pada saat kelenjar berjalan yang menyebabkan perdarahan sendi merupakan gejala yang paling sering dijumpai dari penderita hemofili ini.
KELAINAN FISIK
Kelainan fisik tergantung dari perdarahan yang sedang terjadi yang dapat berupa hematom di kepala atau extrinitis. dan juga sering dijumpai hemartrasi. Tentu didaerah hematom akan ada perasaan nyeri. Jarang terjadi gangren. Perdarahan interstial akan menyebabk atrofi otot, pergerakan akan terganggu, dan kadang-kadang menyebabkan neuritis perifer.
Pemeriksaan hematologis Jumlah trombosit normal. Waktu perdarahan normal. Rumple leede negatif. Waktu pembekuan dan prothrombin consumpsion test abnormal.
Diagnosa pasti
Diagnosa pasti hemofilia atas dasar pemeriksaan generasi tromboplastin.
Komplikasi
Komplikasi yang dapat timbul adalah akibat dari perdarahan atau transfusi darah. Komplikasi akibat perdarahan adalah anemia, ambulasis atau deformitas sendi,atrofi otot atau neuritis.
Terapi
Terapi akibat perdarahan akut adalah pemberian F VIII. Sekarang sudah ada F VIII yang dapat di berikan secara intra vena, dan apabila tidak mempunyai F VIII maka dapat di berikan kriopresipitat (plasma yang didinginkan) atau di berikan transfusi darah segar.
Prognosis
Tersedianya fasilitas darah segar,kropresipitat dan F VIII menyebabkan prognosis hemofilia menjadi baik.
Apa Itu Hemofilia ?

Hemofilia berasal dari bahasa Yunani Kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu haima yang berarti darah dan philia yang berarti cinta atau kasih sayang.Hemofilia adalah suatu penyakit yang diturunkan, yang artinya diturunkan dari ibu kepada anaknya pada saat anak tersebut dilahirkan.
Darah pada seorang penderita hemofilia tidak dapat membeku dengan sendirinya secara normal. Proses pembekuan darah pada seorang penderita hemofilia tidak secepat dan sebanyak orang lain yang normal. Ia akan lebih banyak membutuhkan waktu untuk proses pembekuan darahnya.
Penderita hemofilia kebanyakan mengalami gangguan perdarahan di bawah kulit; seperti luka memar jika sedikit mengalami benturan, atau luka memar timbul dengan sendirinya jika penderita telah melakukan aktifitas yang berat; pembengkakan pada persendian, seperti lulut, pergelangan kaki atau siku tangan. Penderitaan para penderita hemofilia dapat membahayakan jiwanya jika perdarahan terjadi pada bagian organ tubuh yang vital seperti perdarahan pada otak.

Hemofilia A dan B
Hemofilia terbagi atas dua jenis, yaitu :
-
Hemofilia A; yang dikenal juga dengan nama :

-
Hemofilia Klasik; karena jenis hemofilia ini adalah yang paling banyak kekurangan faktor pembekuan pada darah.
-
Hemofilia kekurangan Factor VIII; terjadi karena kekurangan faktor 8 (Factor VIII) protein pada darah yang menyebabkan masalah pada proses pembekuan darah.


-
Hemofilia B; yang dikenal juga dengan nama :

-
Christmas Disease; karena di temukan untuk pertama kalinya pada seorang bernama Steven Christmas asal Kanada
-
Hemofilia kekurangan Factor IX; terjadi karena kekurangan faktor 9 (Factor IX) protein pada darah yang menyebabkan masalah pada proses pembekuan darah.
Bagaimana ganguan pembekuan darah itu dapat terjadi?
Gangguan itu dapat terjadi karena jumlah pembeku darah jenis tertentu kurang dari jumlah normal, bahkan hampir tidak ada. Perbedaan proses pembekuan darah yang terjadi antara orang normal (Gambar 1) dengan penderita hemofilia (Gambar 2).
Gambar 1
dan Gambar 2 menunjukkan pembuluh darah yang terluka di dalam darah tersebut terdapat faktor-faktor pembeku yaitu zat yang berperan dalam menghentukan perdarahan.
a.
Ketika mengalami perdarahan berarti terjadi luka pada pembuluh darah (yaitu saluran tempat darah mengalir keseluruh tubuh), lalu darah keluar dari pembuluh.
b.
Pembuluh darah mengerut/ mengecil.
c.
Keping darah (trombosit) akan menutup luka pada pembuluh.
d.
Faktor-faktor pembeku da-rah bekerja membuat anyaman (benang - benang fibrin) yang akan menutup luka sehingga darah berhenti mengalir keluar pembuluh.
Gambar 1




a.
Ketika mengalami perdarahan berarti terjadi luka pada pembuluh darah (yaitu saluran tempat darah mengalir keseluruh tubuh), lalu darah keluar dari pembuluh.
b.
Pembuluh darah mengerut/ mengecil.
c.
Keping darah (trombosit) akan menutup luka pada pembuluh.
d.
Kekurangan jumlah factor pembeku darah tertentu, mengakibatkan anyaman penutup luka tidak terbentuk sempurna, sehingga darah tidak berhenti mengalir keluar pembuluh.

Gambar 2

Seberapa banyak penderita hemofilia ditemukan ?
Hemofilia A atau B adalah suatu penyakit yang jarang ditemukan. Hemofilia A terjadi sekurang - kurangnya 1 di antara 10.000 orang. Hemofilia B lebih jarang ditemukan, yaitu 1 di antara 50.000 orang.
Siapa saja yang dapat mengalami hemofilia ?
Hemofilia tidak mengenal ras, perbedaan warna kulit atau suku bangsa.
Hemofilia paling banyak di derita hanya pada pria. Wanita akan benar-benar mengalami hemofilia jika ayahnya adalah seorang hemofilia dan ibunya adalah pemabawa sifat (carrier). Dan ini sangat jarang terjadi. (Lihat penurunan Hemofilia)
Sebagai penyakit yang di turunkan, orang akan terkena hemofilia sejak ia dilahirkan, akan tetapi pada kenyataannya hemofilia selalu terditeksi di tahun pertama kelahirannya.





Tingkatan Hemofilia



Hemofilia A dan B dapat di golongkan dalam 3 tingkatan, yaitu :
 Klasifikasi
 Kadar Faktor VII dan Faktor IX di dalam darah
 Berat
 Kurang dari 1% dari jumlah normalnya
 Sedang
 1% - 5% dari jumlah normalnya
 Ringan
 5% - 30% dari jumlah normalnya
Penderita hemofilia parah/berat yang hanya memiliki kadar faktor VIII atau faktor IX kurang dari 1% dari jumlah normal di dalam darahnya, dapat mengalami beberapa kali perdarahan dalam sebulan. Kadang - kadang perdarahan terjadi begitu saja tanpa sebab yang jelas.
Penderita hemofilia sedang lebih jarang mengalami perdarahan dibandingkan hemofilia berat. Perdarahan kadang terjadi akibat aktivitas tubuh yang terlalu berat, seperti olah raga yang berlebihan.
Penderita hemofilia ringan lebih jarang mengalami perdarahan. Mereka mengalami masalah perdarahan hanya dalam situasi tertentu, seperti operasi, cabut gigi atau mangalami luka yang serius. Wanita hemofilia ringan mungkin akan pengalami perdarahan lebih pada saat mengalami menstruasi.

Apa Jenis Mutasi Gen Penyebab hemofilia?
Hemofilia adalah suatu kondisi yang memperlambat proses pembekuan dalam tubuh dan membuat orang berdarah lebih dari biasanya. Juga, orang-orang yang memiliki perdarahan hemofilia parah lagi dan juga menderita perdarahan spontan pada sendi dan otot.

Hemofilia diklasifikasikan ke dalam dua jenis dan mereka adalah kelas A dan kelas B hemofilia hemofilia.
Orang-orang yang memiliki kelas A hemofilia lebih umum dan mereka menderita dengan tingkat rendah Faktor VIII, yang menyebabkan pembekuan darah. Orang-orang yang memiliki kelas B hemofilia, juga dikenal sebagai penyakit Natal, menderita dari tingkat rendah faktor IX yang berarti faktor pembekuan darah tidak ada. Kedua jenis hemofilia, faktor VIII dan faktor IX, disebabkan karena perubahan permanen yang dibuat pada struktur gen. Mutasi genetik memainkan peran besar dalam pembuatan protein yang diperlukan untuk pembekuan darah dan mutasi yang salah dapat menyebabkan kerusakan dalam proses pembekuan darah.
Hemofilia A adalah kondisi yang langka dan satu dari sepuluh ribu laki-laki yang diketahui menderita dari itu. Hemofilia B lebih jarang dan satu di dua puluh ribu laki-laki yang diketahui menderita dari itu. Seseorang yang menderita gangguan ini pertama-tama akan menemukannya ketika ia melihat bahwa darah mengalir non stop bahkan untuk yang sederhana prosedur gigi, ekstraksi gigi, memar dan sebagainya. Ini adalah gejala pertama biasanya orang pemberitahuan. Juga, pendarahan spontan bersama adalah salah satu gejala yang paling umum untuk menjadi perhatian pada orang dengan kondisi ini.


Rabu, 24 Oktober 2012

Pengertian Ideologi Bangsa

DEOLOGI
A. Pengertian Ideologi
Ideologi berasaldari bahasa latin,yaitu Idea, artinya daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia. Logos artinya ilmu Pengertian. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa :
  • Ideologi adalah ilmu yang tentang gagasan yang menunjukan jalan yang benar menuju masa depan

  • Ideologi artinya pandagan hidup maupun padangan dunia ( weltanschauung-bahasa Jerman)

  • Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seorang ( masyarakat ) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap

  • Ideologi adalah suatu padangan atau system nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil.

  • Ideologi adalah untuk menujuk suatu ilmu, yaitu analsisis ilmiah dari pikiran manusia

  • Ideologi adalah kumpulan ide (pendapat) yang abstrak (tidakrealitis).

  • Ideologi adalah dalam arti khusus, yaitu  ideology  digolongkan bersama dengan agama, filsafat, dan moral.

  • Ideologi adalah seperangkat ide, nilai, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan
Beberapa kalangan mendefinisikan istilah ideologi sebagai sebuah “doktrin” yang ingin mengubah dunia. Ada juga yang mengualifikasikan ideologi sebagai sesuatu yang “visioner” tapi, lebih banyak lagi mengualifikasikannya sebagai sesuatu yang bersifat “hipotetis, tak terkatakan, dan tidak realistis,” bahkan lebih dari itu, adalah sebuah “penipuan kolektif oleh seseorang atau yang lain,” yang mengarah pada “pembenaran atau melegitimasi subordinasi satu kelompok oleh kelompok lain,” dengan jalan manipulasi sehingga menyebabkan ketidaknyamanan yang berhubungan dengan kekerasan sistematik dan teror yang kemudian berujung pada imperialisme, perang, dan pembersihan etnis.
Ideologi merupakan ruh bagi sebuah negara. Ideologi-lah yang memberikan arah kemana negara itu harus dibawa. Ideologi tidak dapat dipisahkan dari negara. Manakala ideologi terserabut dari negara, serta merta negara itupun mati tak berdaya
Ada beberapa istilah ideology menurut beberapa para ahli yaitu:


Destut De Traacy istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Ramlan Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
1. Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
2. Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

IDEOLOGI YANG ADA DI INDONESIA
Di Indonesia paham komunisme mencoba merasuk dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Dalam rangka penanaman nilai komunis tersebut, paham ini telah dua kali mengalami kegagalan yakni sekitar pertengahan tahun 1950-an dan pada pertengahan tahun 1960-an. Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa dalam suatu lembaga kemasyarakatan itu secara mutlak memerlukan ideologi. Merunut pada penjelasan sejarah yang ada, Ideologi tidak selamanya harus dipertahankan. Ideologi dalam suatu lembaga kemasyarakatan bisa saja berubah selama ia tidak bisa memenuhi syarat-syarat penerimaan ideologi itu sendiri. Ideologi merupakan acuan pokok atau kerangka dasar dinamis yang menjadi energi kreatif dalam proses dinamisasi suatu lembaga. Ideologi juga merupakan seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan sebagai dasar untuk menata masyarakat dalam bernegara. Ideologi mengandung nilai-nilai dasar yang hidup dalam sistem kehidupan masyarakat dan mengandung idealisme yang mampu mengakomodasikan tuntutan perkembangan zaman kedalam nilai-nilai dasar yang sudah dikristalisasikan dalam pancasila dan UUD 1945. Negara adalah lembaga kemsyarakatan dalam skala makro, untuk itu tentunya negara juga membutuhkan yang namanya ideologi. Negara merupakan patokan bagi setiap lembaga kemasyarakatan dalam lingkup mikro. Bila kita menengok kembali sejarah maka akan kita dapati bahwa ideologi-ideologi itu tidak selalu dipertahankan, karena mengingat syarat-syarat penerimaan ideologi itu sendiri. Yakni harus mampu memuaskan batin, mampu memperbaiki hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan sang pencipta. Ketika syarat itu belum terpenuhi maka sangat mustahil suatu ideologi itu bisa dipertahankan.

Pembagian ideolgi
Ideologi dibagi menjadi 3 :
  • Ideologi Liberalis
Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Liberalisme didefinisikan sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara umum.” - Coady, C. A. J. Distributive Justice, “Kebebasan itu sendiri bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah tujuan politik yang tertinggi.”- Lord Acton
Negara dalam pandangan Liberal merupakan alat untuk menjamin kebebasan setiap individu dalam menjalankan kehidupannya. Setiap warganegara dalam negara Liberal memiliki kebebasan menguasai apa saja yang ada didunia ini, bahkan gunung emas pun bebas dikuasai oleh siapa saja. Namun yang paling penting adalah bahwa kebebasan individu tidak boleh merampas secara tidak sah kebebasan orang lain. Seperti setiap orang tidak ada dilarang oleh Negara melakukan hubungan biologis dengan siapapun, dimanapun, statusnya suami-istri atau bukan asalkan dilakukan atas dasar sukarela atau suka sama suka dan tidak mengganggu ketertiban umum masyarakat. Intinya peranan negara dalam negara Liberal tidak lebih dari penjaga malam saja.
Kelemahan dari Ideologi Liberalisme adalah :
  • Dasar bagi tumbuhnya kapitalisme

  • Pandangan-pandangan liberalisme dengan paham agama seringkali berbenturan karena liberalisme menghendaki penisbian dari semua tata nilai, bahkan dari agama sekalipun. meski dalam prakteknya berbeda-beda di setiap negara, tetapi secara umum liberalisme menganggap agama adalah pengekangan terhadap potensi akal manusia.
Kelebihan dari Ideologi Liberalisme adalah :
    • Mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
  • Menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
  • Ideologi Komunisme
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Dalam pandangan komunis, bahwa negara merupakan hanyalah mesin yang dipakai oleh satu kelas untuk menindas kelas lain. Namun negara diperlukan sebagai alat transisi bagi terwujudnya masyarakat komunis. Maka negara harus direbut oleh kaum proletariat dari tangan liberalis dengan suatu revolusi. Selanjutnya negara dapat digunakan sebagai alat yang sah dalam menghancurkan lawan-lawan ideologi-nya sehingga dapat meratakan jalan menuju masyarakat komunis.
Kelemahan dari Ideologi Komunisme
  • Perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil dengan melalui perjuangan partai.

  • Komunisme sebagai anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal atas individu. pada prinsipnya semua adalah direpresentasikan sebagai milik rakyat dan oleh karena itu, seluruh alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara guna kemakmuran rakyat secara merata akan tetapi dalam kenyataannya hanya dikelolah serta menguntungkan para elit partai

  • Komunisme memperkenalkan penggunaan sistim demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh elit-elit partai komunis oleh karena itu sangat membatasi langsung demokrasi pada rakyat yang bukan merupakan anggota partai komunis karenanya dalam paham komunisme tidak dikenal hak perorangan sebagaimana terdapat pada paham liberalisme.

  • Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Kelebihan dari Ideologi Komunisme
  • Perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil dengan melalui perjuangan partai